Mobil yang Parkir Sembarangan di Depan RSMH Dikunci Gembok oleh Dishub
--
SILAMPARITV.CO.ID - Petugas Dishub Kota Palembang menggembok tujuh unit mobil yang parkir dibahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang Kamis 4 Januari 2024.
Selain digembok petugas juga memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena melanggar dan parkir sembarangan.
Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang Yanto mengatakan operasi penertiban parkir liar ini dilakukan dikawasan dan titik rawan kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
BACA JUGA:Breaking News! Orang Gangguan Jiwa Tewaskan Ibu dan Ayah Kandungnya di Musi Rawas
Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang, Yanto, mengatakan operasi penertiban parkir liar ini dilaksanakan karena kawasan itu rawan kemacetan.
"Akibat kendaraan parkir di pinggir jalan ini membuat macet dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kita menghindari hal itu, pemilik mobil tidak mau ditindak harusnya mereka sadar," ujar Yanto.
Sanksi yang diberikan berupa penilangan, karena pengemudi dianggap parkir sembarangan.
"Kita berikan tilang atas pelanggaran yang dilakukan, ada sekitar 7 mobil yang ditindak. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2000, jadi pengendara harusnya tahu, SIM mereka ada tapi aturan jangan dilanggar," katanya.
BACA JUGA:Update BMKG: 8 Wilayah di Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini
Dia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan patroli keliling untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.
"Selanjutnya kami patroli keliling," katanya.
Salah satu pengendara yang tak ingin disebutkan namanya, tampak berdebat dan sempat bersikukuh tak mau ditilang.
"Saya cuma sebentar di dalam mobil tapi digembok," katanya.
Bagi pemilik mobil yang masih memarkirkan mobil dipinggir jalan akan diberikan sanksi tilang.
Sumber: