Apa Itu Taksi Terbang yang Mau Diuji Coba di IKN 2024? Cek di Sini!
ilustrasi taxi terbang--freepik
"Mobil terbang disebut juga dengan sistem "pesawat" Pilotnya, atau biasa disebut dengan drone itu pesawat terbang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.
Lebih lanjut Novie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan untuk menerbangkan taksi dan mobil terbang, khususnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 terkait Drone (PUTA).
Untuk keperluan peraturan tersebut, drone berarti “sebuah pesawat tak berawak". pesawat beroperasi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan diri dengan menggunakan hukum aerodinamika.”
Peraturan lain yang mengatur tentang taksi terbang dan mobil terbang adalah:
BACA JUGA:Review Samsung Galaxy Watch 5 yang Bisa Membantu Anda Berolahraga Secara Fisik
1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pengujian Fungsi PUTA/drone.
2. Pasal 47 PKPS mengatur tentang registrasi pesawat udara, termasuk PUTA/drone.
3. PKPS 21 menangani Sertifikat Kelaikan Udara termasuk jenis uji PUTA/drone (Sertifikat Kelaikan Udara Eksperimental).
4. Bagian 22 PKPS tentang standar kelaikudaraan desain PUTA/drone.
5. Pasal 91 PKPS mengatur tentang operasi udara, dimana operasi PUTA/drone dapat dikecualikan apabila wilayah udara dipisahkan (pemisahan antara pesawat udara dan PUTA) dari wilayah udara dengan bantalan yang sesuai.
BACA JUGA:Review Power Bank AUKEY PB-Y45, Master Fast Charge!
6. Pasal 61 PKPS terkait izin pilot saat ini sedang diubah dengan memperhatikan Izin Pilot Jarak Jauh (RPL).
7. Pasal 43 PKPS tentang perawatan pesawat udara, memperbolehkan petugas perawatan yang mempunyai izin untuk melakukan perawatan pesawat sipil dengan kategori PUTA/pesawat tanpa awak, namun proses peninjauan tetap berjalan.
8. Keputusan Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Udara No. SI 8900-12.04 tentang pedoman pelaksanaan pengoperasian PUTA/drone dengan metode Spesifik Operational Risk Assessment (SORA) telah diselesaikan dan saat ini sedang dikaji dan dievaluasi oleh otoritas hukum untuk persetujuan.
Sumber: