Budaya Makan Daging Anjing di Permasalahkan, Aktivis: Budaya Sangat Dinamis

Budaya Makan Daging Anjing di Permasalahkan, Aktivis: Budaya Sangat Dinamis

ilustrasi budaya makan daging anjing--freepik

BACA JUGA:Mengenal 5 Tradisi Syawalan di Indonesia dan Tujuannya

"Kota Solo sendiri memiliki dua landasan hukum untuk mencegah perdagangan daging tersebut. Daging anjing atau daging apa pun dari pasar gelap dan tidak pernah ada pengawasan kesehatan atau peraturan terkait daging,” jelasnya.

Lanjutnya: “Pertama, Peraturan Daerah Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedokteran Hewan, Kehewanan Umum, dan Kesejahteraan Hewan. Dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Produk Hewan,”

Disampaikannya Daging anjing sendiri sebenarnya belum terbukti memiliki manfaat seperti yang diyakini banyak orang. Di sisi lain, ia menilai pasokan daging anjing yang banyak dikonsumsi berasal dari aktivitas ilegal.

"Ada pelanggaran hukum, daging anjing berasal dari anjing curian dan dimiliki paling banyak. Itu pelanggaran Katanya: "Ada pencuri, ada pengepul, ada distributor, ada penjual,"

BACA JUGA:Indonesia Fashion Week 2024, Tren Fashion Terkini Mengunakan Gaya Nusantara: Tidak Meninggalkan Budaya

Aktivis bilang budaya ini harus ditinggalkan

Menanggapi konsumsi daging anjing yang masih tersebar luas di Solo dan sudah menjadi budaya, katanya masyarakat harus meninggalkan budaya yang patut ditinggalkan.

"Kita ingat di Kalimantan Phao, ada budaya seperti ini, memotong kepala laki-laki lain untuk dijadikan mahar untuk mengawini seorang gadis. Apakah budaya ini masih ada? “Tidak, itu sudah dihapuskan oleh penjajah Belanda dan itu bukan budaya yang perlu dipertahankan. 

Di sisi lain, alih-alih membicarakan budaya, ia malah menganggap makan daging anjing sebagai sebuah kebiasaan. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia belum memiliki budaya makan daging anjing yang sudah berlangsung lama.

BACA JUGA:Brobosan, Tradisi Berjalan di Bawah Keranda Jenazah

Sumber: