Benarkah Honorer Tak Akan Dapat THR? Ini Kata Pemerintah!

Benarkah Honorer Tak Akan Dapat THR? Ini Kata Pemerintah!

tangkapan layar foto Menpan-RB, Azwar Anas--

BACA JUGA:Bantuan Sosial (Bansos) Maret 2024: Upaya Tanggap Krisis Kemanusiaan

Kemudian tunjangan jabatan atau umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat sebesar 100 persen dan begitupun untuk ASN daerah setinggi-tingginya 100 persen.

Tunjangan kinerja bagi ASN daerah yang diberikan akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiun dan penerima pensiun di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, pensiun pokok, dan tambahan penghasilan.

Sementara untuk komponen yang diterima 100 persen tunjangan kehormatan profesor, tunjangan profesi, atau tambahan penghasilan guru yakni bagi profesi guru dan dosen.

BACA JUGA:Bantuan Sosial (Bansos) Maret 2024: Upaya Tanggap Krisis Kemanusiaan

Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, pembayaran THR ini akan diberikan.

Kemudian dilanjutkan dengan pencairan usai Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sementara pada Juni 2024, pencairan gaji ke-13 dilakukan dan dilanjutkan pencairan pada bulan selanjutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Sumber: