Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kawal Sidang Sapari dan Tego, Jual Minuman Alkohol

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kawal Sidang Sapari dan Tego, Jual Minuman Alkohol

--

SILAMPARITV.CO.IDMUSI RAWAS - Lantaran diduga terlibat dalam perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Maka, Sapari, pemilik warung asal warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, dan Tego Winarno, pemilik warung asal warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Harus mengikuti sidang perkara Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dan Panitera, Dedy Sohaidi, SH, serta dihadiri, Kanit I Satresnarkoba Polres Mura, Aipda Sugiyanto beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Residivis Perampok Sadis Berpistol, Sempat Kontak Senjata Dengan Personel

Nampak hadir juga, Anggota Pol PP Damkar Kabupaten Mura, Dedy Irawan, dan saksi Bripka Sugandi dan Bripda Cevin personel Sat Samapta, serta Briptu Kurniadi dan Briptu Marda Adha, personel Satnarkoba Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat bahwa terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin.

Serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Maka, kepada kedua terdakwa dinyatakan bersalah dipidana atau didenda sejumlah Rp 2.000.000.

BACA JUGA:Objek Wisata Danau Aur Diresmikan, Bupati Ratna: Berharap Jadi Tujuan Wisata Andalan di Musi Rawas

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal tersebut dikuatkan.

Berdasarkan barang bukti milik terdakwa, Sapari berupa 180 botol Bir Singa Raja, 17 botol Bir Prost dan 11 botol anggur Malaga.

Kemudian, BB milik terdakwa, Tegu Winarno berupa 22 botol Miras Panther Black Beer, 4 botol Miras merk Malaga dan 2 botol Miras merk Anggur Merah," tegasnya

Dalam kesempatan itu, Sapari dan Tegu Winarno, mengakui kesalahannya, perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dikemudian hari serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

Sumber: