Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jargas, Polda Sumsel Serahkan 4 Berkas Tersangka

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jargas, Polda Sumsel Serahkan 4 Berkas Tersangka

konferensi pers polda sumsel serahkan 4 berkas dari pelaku--detik.com

SILAMPARITV.CO.IDPolda Sumsel serahkan 4 berkas tersangka dengan dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas), Palembang tahun 2019 ke kejaksaan.

Tersangka tersebut adalah mantan dari Direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SPJ2) periode 2019-2020.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nupan, mantan Direktur Keuangan PT SP2J Sumirin, mantan Direktur Keuangan Jarga Anthony Rice, dan mantan Direktur Keuangan Jarga Robinsi.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Menyerupai Pantai di Palembang, Emang Ada?

BACA JUGA:Sejarah dan Legenda Perahu Bidar: Event 17 Agustus yang Tak Tertinggal di Palembang

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas dan pemeriksaan terhadap banyak saksi, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan hasil gelar perkara, akhirnya perkara tersebut diberhentikan dari agenda penetapan kedudukan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.

Penyidikan telah memeriksa 27 saksi rekanan antara lain PT SP2J dan Pemkot Palembang, serta  ahli di bidang jaringan gas bumi dan peralatan pipa Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Diduga Karena Masak Air Ditinggal, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar

BACA JUGA:Sumur Tambang Minyak Ilegal Meledak ke Dua Kalinya, Kapolsek Sungai Lilin Musibanyuasin Dicopot dari Jabatan

Lima anggota keluarga, seorang ahli LKPP, dan seorang ahli “penjahat korupsi” diwawancarai , ahli hukum perseroan, pemeriksa keuangan negara,'' kata Panit 3 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumsel, Iputu Ryan Tiantilo Putra, dikutip dari detik.com, 8 Agustus 2024.

Secara terpisah, keempat tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke  Kejaksaan Agung.

Mereka selanjutnya akan dipindahkan ke Sumsel untuk  menunggu  persidangan.

Sebelumnya, pihak pada pekan lalu sudah mengirimkan berkas perkara keempat tersangka tahap pertama  yang  dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Direktur Penuntut Umum.

Sumber: