Kendaraan Bebas Tahanan! Pemilik Kendaraan di Palembang Diberi Lampu Hijau untuk Pulang, Tapi Ada Syaratnya!

Kendaraan Bebas Tahanan! Pemilik Kendaraan di Palembang Diberi Lampu Hijau untuk Pulang, Tapi Ada Syaratnya!

--

SILAMPARITV.CO.ID - Setelah kurang lebih satu bulan berada di tahanan Polrestabes Palembang, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil kini mendapat izin untuk kembali ke pangkuan pemiliknya. Namun, kegembiraan pemilik kendaraan tersebut terhenti ketika mereka mengetahui bahwa kendaraan mereka tidak langsung bisa dihidupkan. Senin (22/4), suasana di sekitar Polrestabes Palembang ramai oleh pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali miliknya, namun kenyataannya, mereka harus memanggil mekanik terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tabur Garam di Lantai Kamar Mandi Ternyata Ada Manfaatnya, Ini dia Perubahannya!

Salah satu pemilik sepeda motor, Iwan (25), yang mengalami pengalaman tersebut, menyatakan ketidaknyamanannya selama sebulan kendaraannya ditahan. "Saya tidak ingin menggunakan knalpot brong lagi. motor saya ditahan selama sebulan. Sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti pergi ke kampus. Ketika saya mengambil kembali motor saya, saya tidak dapat langsung menghidupkannya. Saya harus memanggil tukang bengkel," ungkapnya dengan nada kesal.

BACA JUGA:Efek Narkotika Jenis Sabu, Oknum Ayah di Jawa Timur Ini Tega Banting Anaknya Yang Masih Berusia 6 Hari

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, bersama dengan AKBP Yenny Dearty, Kasat Lantas, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh Satlantas dan Satreskrim terkait dengan aksi balap liar.

BACA JUGA:Akibat Lubang Wanita Ini Tewas Dalam Kecelakaan Saat Mengendarai Motor

"Setelah kurang lebih satu bulan, kendaraan R2 dan R4 yang kita amankan selama bulan Ramadan, terkait dengan aksi balap liar, kini boleh dibawa pulang oleh pemiliknya," jelas Harryo pada Senin (22/4).

BACA JUGA:Mendadak Mati, 11 Kerbau di Indralaya Diduga Terjangkit Wabah Ngorok

Meskipun pemilik kendaraan diberi izin untuk membawa pulang kendaraannya, Harryo menekankan bahwa mereka harus membayar denda terlebih dahulu. "Setelah membayar denda yang ditetapkan, barulah kendaraan dapat dibawa pulang," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup Musi Rawas dan Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Santai Sehat, Peringati HUT Musi Rawas ke-81

Selain itu, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar sebelum membawa pulang kendaraannya. "Selain membayar denda, pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpotnya menjadi standar," tambahnya. Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan.

Harryo juga menegaskan bahwa syarat lainnya adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan dokumen kepemilikan. "Jika surat-surat kendaraan tidak lengkap, kendaraan tersebut tidak akan dipulangkan kepada pemiliknya," katanya dengan tegas.

BACA JUGA:Viral ! Gaji Tak Dibayarkan Selama 4 Bulan, Ratusan Karyawan Demo di Gedung DPRD OKU

Penahanan kendaraan selama hampir sebulan tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi para pemuda di Palembang yang sering menggunakan knalpot brong untuk balapan liar. "Kami tidak akan kompromi jika ada laporan dari masyarakat Palembang terkait balapan liar dan penggunaan knalpot brong," tegas Harryo.

Sumber: