Viral Gunakan Vape Untuk Konsumsi Narkoba, Artis Chandrika Chika Ditangkap Polisi

Viral Gunakan Vape Untuk Konsumsi Narkoba, Artis Chandrika Chika Ditangkap Polisi

Foto Chika--

Berdasarkan pengakuan para tersangka, termasuk Chika, Reska menyatakan bahwa mereka mengonsumsi narkotika semata-mata karena pergaulan dan tidak untuk doping.

"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkotika, seperti doping atau tujuan lainnya. Mereka menggunakan narkotika karena pergaulan, mereka semua terlibat dalam lingkaran yang sering menggunakan narkotika," tambahnya.

BACA JUGA:Wah! Ini dia Deretan 3 Negara yang Siap Hadapi Perang Dunia 3

Reska juga mengungkapkan bahwa penggunaan narkotika ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa di lingkaran pergaulan mereka.

"Tetapi karena ini adalah masalah pergaulan, mereka semua terlibat dalam lingkaran yang sering menggunakan narkotika. Jadi menurut mereka, ini sudah menjadi hal yang biasa," katanya.

BACA JUGA:Berikut Ini Tips Agar Sepeda Motor Kinclong Seperti Baru

Chandrika Chika dan lima orang lainnya, termasuk atlet e-sport, Herli Juliansah alias Jeixy, telah ditangkap dan dituduh sesuai dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Makan Jantung Pisang Banyak manfaatnya untuk Ibu Hamil?Simak Penjelasanya!

Penangkapan Chandrika Chika dan rekan-rekannya bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan kegiatan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel.

Polisi melakukan pemeriksaan di hotel di kawasan Setiabudi, tempat Chandrika Chika, Aura Jeixy, dan beberapa rekannya ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:PLN Kembali Dukung PEVS, Demi Memperkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Total enam orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk Chandrika dan Aura.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Sumber: