Bagaimana Nasib Chandrika Chika Setelah Ditangkap Gunakan Narkoba, Rehabilitas Atau Penjara ?

Bagaimana Nasib Chandrika Chika Setelah Ditangkap Gunakan Narkoba, Rehabilitas Atau Penjara ?

Pers Konference chika--

Barang tersebut didapat oleh AT dari seseorang dengan inisial R.

"Liquid tersebut adalah milik tersangka AT. Dia mendapatkannya sebagai oleh-oleh dari temannya yang bernama R," kata Rezka kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024) malam.

Rezka menambahkan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini.

BACA JUGA:Mengulik Manfaat Asam Sulfat Yang Banyak Orang Tidak Tahu

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait inisial R, baik mengenai keberadaannya maupun keterlibatannya dalam kasus ini," ucapnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih empat tahun.

Rezka mengungkapkan bahwa Chandrika cs tidak memiliki alasan khusus untuk menggunakan narkotika.

Mereka diduga terbiasa menggunakan narkoba karena lingkungan pergaulan mereka.

BACA JUGA:Rekrutmen PPK Dimulai, Sat Intekam Polres Minta KPU OKU Timur Profesional

"Kelompok ini terbiasa menggunakan narkoba karena lingkungan mereka. Bagi mereka, itu mungkin sudah menjadi hal yang biasa," tambahnya.

Reska juga mengungkapkan bahwa penggunaan narkoba ini dianggap biasa di lingkaran pergaulan mereka.

"Namun, karena itu sudah menjadi bagian dari lingkungan pergaulan mereka yang sering menggunakan narkoba. Jadi menurut mereka, itu adalah hal yang biasa," tambahnya.

Sumber: