Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online

Minggu 02-02-2025,12:27 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tersedia.

  • Klik tombol "Cari Data".

  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencocokan data dengan daftar penerima manfaat.

  • Jika nama Anda tercantum, maka akan muncul informasi lengkap mengenai bansos PKH yang diterima.

  • BACA JUGA:Pembahasan Section 4 Worksheet 3.14 Bahasa Inggris Kelas 9

    BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Masjid Baitur Rahmah Watervang Berlangsung Khidmat

    Besaran Bantuan PKH Februari 2025 Berdasarkan Kategori Penerima Besaran bantuan PKH yang diterima setiap penerima manfaat bervariasi tergantung pada kategori yang ditentukan pemerintah. Berikut adalah rincian nominal bansos PKH 2025 berdasarkan kelompok penerima:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun.

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun.

  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.

  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.

  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun.

  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

  • BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Maksimalkan Perawatan 15 Titik Taman Kota Demi Keindahan dan Kenyamanan Warga

    BACA JUGA:Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas U-20, Fokus Asah Ketajaman Lini Depan

    Manfaat dan Tujuan Program PKH Program Keluarga Harapan (PKH) tidak hanya bertujuan memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, tetapi juga mendorong penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Beberapa manfaat dari program PKH antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah.

  • Kategori :