“Jangan berasumsi. Tidak ada istilah titipan bandar di sini. Itu semua suuzan,” tegasnya.
Saprodin memastikan bahwa pelapor awal bukanlah pihak bandar, melainkan laporan independen dari masyarakat. Ia menyebut narasi “melindungi bandar” sebagai asumsi liar yang tidak berdasar hukum.
BACA JUGA:Bendera One Piece Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat Jelang HUT ke-80 RI di Lubuklinggau.
Bandar Tidak Akan Dibiarkan Lepas
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memburu seluruh pelaku di balik praktik judi online, termasuk bandar dan pemodal utama.
“Kami masih mendalami, dan kami tegaskan akan memburu semua pelaku. Termasuk bandarnya,” lanjut Saprodin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menindak tegas praktik judi online yang semakin canggih dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemain kecil hingga jaringan internasional.
BACA JUGA:Pelatihan Paskibraka Tingkat Musi Rawas 2025 Resmi Dimulai Ditandai Dengan Pemecahan Kendi
BACA JUGA:Penjualan Mobil Malaysia Pertama Kali Salip Indonesia: Pergeseran Baru di Dunia Otomotif ASEAN
Tantangan Penegakan Hukum: Publik Minta Tidak Tebang Pilih
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan judi online, di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat agar hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh. Publik berharap aparat tidak hanya menangkap pelaku kecil seperti operator dan pemain, tapi juga berani membongkar dan menangkap bandar besar yang kerap tak tersentuh.
Janji Polda DIY pun kini menjadi sorotan: apakah keadilan akan ditegakkan menyeluruh atau kembali berhenti di level bawah?
BACA JUGA:Cara Menggambar untuk Pemula: Panduan Lengkap dengan Alat Sederhana
BACA JUGA:Putar Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Resmi dari LMKN
Kesimpulan