Pulau Surga Terancam, Tambang Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi.

Senin 15-09-2025,15:09 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menuai kritik keras. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk keserakahan pemerintah dan korporasi karena mengorbankan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

BACA JUGA:iOS 26 Dirilis 15 September, Ini Daftar iPhone yang Kebagian Update.

BACA JUGA:Pedagang Ketoprak Disebut Bisa Kena Pasal Korupsi, MK Minta Penjelasan.

 

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai izin tersebut merupakan pengabaian langsung terhadap kelestarian ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia.

“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” ujar Arie dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Tuai Kritik Sebagai Propaganda.

BACA JUGA:Prabowo Sapa Warga Saat Tinjau Korban Banjir Bali:

Abaikan Suara Publik dan UU

Arie menegaskan, keputusan ESDM ini mengabaikan suara masyarakat adat, komunitas lokal, serta gerakan publik yang disuarakan melalui tagar #SaveRajaAmpat. Menurutnya, izin tersebut juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena Pulau Gag termasuk wilayah kecil yang seharusnya terlindungi.

BACA JUGA:Mantan Panglima Israel Akui IDF Bunuh dan Lukai 200 Ribu Warga Gaza

BACA JUGA:Kecelakaan di Tikungan Musi Rawas, Pemotor Terluka Parah Usai Hantam Truk.

“Kami sangat prihatin karena keputusan ini akan merusak masa depan ekosistem Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia,” lanjutnya.

BACA JUGA:Prabowo Disebut Akan Ganti Kapolri Jenderal Listyo, Dua Jenderal Bintang Tiga Masuk Kandidat.

BACA JUGA:Daftar 10 Negara yang Tolak Palestina Merdeka di Majelis Umum PBB

Bentuk Pengkhianatan Komitmen Iklim

Lebih jauh, Greenpeace menilai keputusan pemerintah ini adalah cerminan minimnya imajinasi dalam membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Menurut Arie, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru memperdalam krisis ekologis dengan terus mengandalkan industri ekstraktif.

BACA JUGA:Listyo Akan Tetap Dipertahankan sebagai Kapolri Oleh DPR

BACA JUGA:Percobaan Perampokan di Kosan Mahasiswi Lubuklinggau, Pelaku Belum Diringkus.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” tegasnya.

Greenpeace bersama lebih dari 60 ribu orang telah menandatangani petisi Tolak Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Selamatkan Surga Dunia Kita. Mereka mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

 

“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” tambah Arie.

BACA JUGA:Korut Eksekusi Warga di Depan Publik karena Ketahuan Nonton Film Asing

BACA JUGA:Eko Patrio Bantah Ngumpet di Luar Negeri Saat Demo

Pemerintah Klaim Sesuai Tata Kelola Lingkungan

Sementara itu, pemerintah melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan PT Gag Nikel sudah memenuhi standar tata kelola lingkungan. Hal ini berdasarkan evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER), di mana PT Gag mendapatkan peringkat hijau.

“Peringkat hijau berarti Gag Nikel taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini juga lintas kementerian, termasuk KLHK dan KKP,” ujar Tri.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Blusukan ke Gang-Gang Sempit Terdampak Banjir di Bali

BACA JUGA:Motor Paman Digelapkan, Pemuda Asal Lubuklinggau Masuk Bui.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, operasi PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara pada Juni 2025 setelah muncul banyak aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penambangan di pulau kecil. Kasus ini memicu gelombang protes besar dengan tagar #SaveRajaAmpat, mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Geopark sekaligus kawasan konservasi laut.

BACA JUGA:Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp. 200 Triliun Pemerintah dari BI

BACA JUGA:Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.

Pemerintah sempat mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun menyisakan satu milik PT Gag Nikel. Presiden Prabowo meminta agar izin tersebut diawasi ketat, terutama terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan reklamasi.

Meski demikian, kritik dari publik dan aktivis lingkungan tetap menguat, karena tambang nikel dinilai membawa risiko besar terhadap kelestarian Raja Ampat yang dikenal sebagai “surga terakhir di Bumi.”

BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas

BACA JUGA:Pos Ronda Kembali Jalan, Mendagri Minta RT/RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan.

Kategori :