Debt Collector Mengetuk Pintu Rumah? Simak Cara Mengatasinya

Sabtu 15-11-2025,13:57 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Jangan memberikan janji sembarangan kepada debt collector, seperti menjanjikan tanggal pelunasan tertentu. Ini dapat memperumit proses penagihan.

BACA JUGA:Warganet Geger! Dea Lipa, MUA Viral Lombok Ternyata Pria Tulen dan Dijuluki Sister Hong.

BACA JUGA:10+ Ide Kado Hari Guru yang Berkesan & Fungsional: Dijamin Memorable Selamanya!

4. Tanyakan Surat Kuasa Jika Ada Ancaman Penyitaan Barang

Jika debt collector menyebut adanya penyitaan, mintalah surat kuasa penagihan dari penyedia pinjaman. Surat ini merupakan bukti resmi bahwa mereka berwenang melakukan tindakan tersebut.

Tanpa surat kuasa, Anda berhak menolak penyitaan dalam bentuk apapun.

5. Pastikan Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Untuk penyitaan aset, penyelenggara harus menunjukkan sertifikat jaminan fidusia asli atau dokumen penyitaan resmi.

Jika tidak ada dokumen fidusia tersebut, Anda dapat menolak tindakan penyitaan karena dianggap tidak legal.

BACA JUGA:Ranking Paspor Indonesia 2025: Bebas Visa ke 73 Negara, Setara Maroko dan Eswatini

BACA JUGA:7 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Anak di Musim Hujan: Tetap Sehat, Aktif, dan Terlindungi!

Kesimpulan

Menghadapi debt collector yang datang ke rumah memang bisa menimbulkan kekhawatiran. Namun dengan mengetahui aturan OJK dan hak-hak Anda sebagai debitur, proses ini dapat dijalani dengan lebih aman dan terkontrol.

BACA JUGA:Uang Rp7,5 Triliun Raib: Ini Daftar Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA:15,9 Juta Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah: Dampak Serius bagi Psikologis dan Tumbuh Kembang Anak

Ingat, tetap bersikap sopan, tegas, dan pastikan setiap tindakan mereka sesuai aturan hukum. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kategori :