Perbedaan Hak Tunjangan dan Fasilitas
Dari sisi perlindungan sosial, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu sama-sama memiliki hak dasar yang relatif setara. Keduanya berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang ditanggung oleh negara.
Namun, perbedaan muncul pada cakupan tunjangan lainnya. PPPK Paruh Waktu umumnya hanya menerima tunjangan terbatas, seperti tunjangan pekerjaan atau transportasi, dengan besaran sekitar 5 hingga 20 persen dari gaji pokok.
Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan yang lebih lengkap, meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Hal ini membuat total penghasilan PPPK Penuh Waktu jauh lebih besar dibandingkan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Upacara Hari KOPRI ke-54 Dengan Semangat Pelayanan Publik
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lakukan Pemeliharaan Senjata untuk Perkuat Keamanan
Peluang Naik Status PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, serta kebijakan instansi masing-masing. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan pengembangan karier dalam sistem aparatur negara.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau dan Polres Tingkatkan Sinergi untuk Pengamanan yang Lebih Kuat
BACA JUGA:Suami Kepergok Bersama Perempuan Lain di Mobil, Istri Sah Ributkan Lokasi di Kendari
Ringkasan Perbandingan PPPK 2026
Secara ringkas, PPPK Paruh Waktu bekerja 20–30 jam per minggu dengan gaji proporsional mulai sekitar Rp. 1,9 juta, serta tunjangan terbatas. Sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 37,5–40 jam per minggu, menerima gaji penuh sesuai golongan, serta memperoleh tunjangan yang lebih lengkap.
Dengan adanya perbedaan yang semakin jelas ini, PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu diharapkan dapat memahami sejak awal konsekuensi status yang dijalani, baik dari sisi beban kerja maupun hak finansial yang diterima. Kejelasan regulasi ini juga diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di tahun 2026.
BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lubuklinggau, Harga Melonjak Hingga Rp. 45 Ribu
BACA JUGA:Sesama Penjaga Keamanan Bentrok di Pasar Lubuklinggau, Satu Kritis