“Ancaman pidana maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung peran dan jumlah barang bukti masing-masing tersangka,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara, penyidik tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.
“Prinsip praduga tidak bersalah tetap kami hormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas IPTU Jemmy.
Polres Musi Rawas menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
BACA JUGA:Segudang Prestasi, Nurul Akmal Hanya Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Netflix Tampilkan Konser Comeback BTS Secara Live dan Dokumenter Eksklusif