Pernikahan Anak 15 Tahun di Lombok Tengah Viral, LPA dan Polda NTB Ambil Tindakan
Pernikahan Anak 15 Tahun di Lombok Tengah Viral, LPA dan Polda NTB Ambil Tindakan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah video pernikahan adat Sasak antara seorang siswi SMP berinisial YL (15 tahun) dan siswa SMK RN (16 tahun) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, YL tampak marah dan memanggil ayahnya saat prosesi pernikahan, yang memicu keprihatinan publik.
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Barat Laporkan Anak ke Polisi karena Jual Perabotan Rumah
BACA JUGA:Kunci Jawaban Modul 3.7: Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi
Tindakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Polda NTB
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan keprihatinannya terhadap pernikahan di bawah umur ini dan berencana melaporkan orang tua serta pihak-pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Polda NTB melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum juga telah melakukan identifikasi terkait dugaan tindak pidana dalam pernikahan ini. Mereka berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah untuk mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA:PLN Ajak Gubernur Sumsel Semarakkan Kota Palembang Lewat PLN Mobile Color Run 2025
BACA JUGA:15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Materi Pantun Nasehat Semester 2 Kurikulum Merdeka
Upaya Pencegahan Sebelumnya
Sebelumnya, telah dilakukan upaya pemisahan antara YL dan RN setelah terjadi tradisi "kawin culik" pertama. Namun, pada percobaan kedua, pernikahan tetap berlangsung.
Kekhawatiran Masyarakat dan Aktivis
Aktivis pemerhati anak, Nurjanah, menyatakan bahwa fenomena pernikahan anak di NTB sudah lama terjadi dan menjadi perhatian banyak pihak. Ia menyoroti kurangnya tindakan dari institusi negara dalam mencegah pernikahan anak, terutama di tingkat desa.
BACA JUGA:Niat Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2025: Menghapus Dosa Dua Tahun dan Meraih Keutamaan Besar
BACA JUGA:BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI
Data Pernikahan Anak di NTB
Data dari Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan bahwa pada tahun 2021-2022, terdapat 1.870 anak di 10 kabupaten/kota yang mengajukan dispensasi nikah. Angka ini menunjukkan tingginya kasus pernikahan anak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Diamankan Polisi Usai Demo Siswa: Dugaan Pencabulan dan Pungli
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, Terasa Hingga Pagar Alam Sumsel
Kesimpulan
Kasus pernikahan anak di Lombok Tengah ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang dan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan di bawah umur. Koordinasi antara LPA, Polda NTB, dan instansi terkait diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
BACA JUGA:Universitas Bina Insan Sukses Gelar Workshop dan Lomba Desain Grafis 2025
Sumber: