Geger Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Gara-Gara Burung dan Dugaan Permintaan Uang Rp130 Juta
Geger Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Gara-Gara Burung dan Dugaan Permintaan Uang Rp130 Juta--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali mengejutkan publik. Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Ancesio Silvanov Hutabrat, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku: Alpa Patria Lubis alias Kepot (diduga otak pelaku), Surya Darma alias Gallo (eksekutor), dan Mardiansyah alias Bendil (pengendara motor).
BACA JUGA:Mawar AFI Dilamar Kekasih Setelah 3 Tahun Menjanda, Bongkar Konflik dan Tuduhan Eks Suami
BACA JUGA:Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Dari Kopassus hingga Danpaspampres Pilihan Prabowo
Diduga Karena Permintaan Burung dan Uang Rp130 Juta
Kuasa hukum dari Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, mengungkapkan dugaan bahwa aksi nekat pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal karena jaksa Jhon Wesli sempat meminta burung peliharaan milik Alpa. Permintaan tersebut terjadi sepekan sebelum kejadian pembacokan pada 24 Mei 2025.
"Burung tidak ditentukan, yang penting bagus. Permintaan itu tidak diiyakan atau ditolak, tapi membuat klien saya kesal," kata Dedi.
BACA JUGA:Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir: Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik
BACA JUGA:PLN Teken PJBL PLTA Batoq Kelo di Kaltim, Kolaborasi Wujudkan Penyediaan Energi Bersih di Tanah Air
Tak hanya itu, Dedi juga mengklaim bahwa kliennya pernah memberikan uang tunai secara bertahap kepada jaksa Jhon sebesar Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta, dengan total Rp130 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara yang melibatkan Alpa.
BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
Kejaksaan Bantah Keras Tuduhan Pemerasan
Menanggapi tudingan tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyatakan bahwa semua klaim yang menyebut jaksa meminta uang atau burung hanyalah fitnah dan tidak berdasar.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada," ujar Boy Amali, Kasi Intel Kejari Deli Serdang.
Boy menambahkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tidak ada satu pun perkara Alpa Patria Lubis yang ditangani oleh jaksa Jhon Wesli Sinaga dari tahun 2013 hingga 2024.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kasi Penkum Adre W Ginting, yang mengatakan bahwa tidak ada catatan atau bukti Jaksa Jhon terlibat dalam perkara Alpa.
"Tuduhan bahwa jaksa Jhon meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku tidak benar. Itu hanya alasan sepihak tanpa dasar," tegas Adre.
BACA JUGA:MUSORKOT KONI Lubuklinggau 2025: Pemkot Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemajuan Dunia Olahraga
BACA JUGA:SMP Negeri 8 Lubuklinggau Gelar Karya P5 Bertema
Anggota DPR RI Kutuk Kekerasan terhadap Jaksa
Peristiwa ini turut mendapat perhatian dari Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan jaksa.
"Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Bila kekerasan terhadap aparat hukum masih terjadi, bagaimana nasib masyarakat biasa?" ujar Mangihut dengan nada prihatin.
Ia mendorong agar Polda Sumut dan Kejatisu segera mengungkap motif sebenarnya secara terang benderang dan menyeret semua pelaku ke pengadilan.
"Motifnya harus dibuka jelas agar hukum ditegakkan secara adil," tambahnya.
BACA JUGA:Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 850 Kg Siap Disembelih di Lubuklinggau
Proses Hukum Terus Berjalan
Saat ini, ketiga pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polda Sumatera Utara juga bekerja sama dengan Kejatisu untuk melakukan pendalaman motif dan menelusuri kemungkinan adanya faktor-faktor lain di balik aksi kekerasan tersebut.
Publik menantikan kebenaran yang utuh dari peristiwa ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan agar institusi hukum tidak ternoda oleh konflik kepentingan maupun fitnah yang belum terbukti.
BACA JUGA:Honda Revo Motor Murah 2025, Berikut 5 Motor Murah 2025 Merek Honda Revo
BACA JUGA:20 Soal PAT/SAT IPAS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025
Sumber: