Penyelundupan BBL Sebanyak 37.804 Ekor dari Lampung Berhasil Diamankan oleh Polda Sumsel
penyelundupan BBL dari Lampung berhasil ditangkap Polda Sumsel--detik.com
"Ya, kami menemukan ada sekitar 37.804 BBL jenis pasir, dan dua pelakunya kami tangkap di Mapolda Sumsel untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut penulis, keduanya digaji 1,5 juta per orang, dan kedua pelaku hanya disuruh mengantarkan ke pertigaan bandara Palembang, setelah itu ada yang menggantikannya.
BACA JUGA:Penghuni Lapas Merah Mata Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel dengan Budget Murah, Lokasi di Sekitar Jembatan Ampera Palembang
Dikatakannya, tujuan BBL masih belum diketahui dan masih diklarifikasi siapa yang memerintahkan kedua penjahat tersebut.
"Ini pertama kali dilakukan oleh dua agen. Keduanya dibayar 1,5 per orang. Ya, sistem perantara," ujarnya.
Sementara itu, BBL hasil sitaan dilepasliarkan ke alam liar di pesisir pantai Provinsi Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.
BACA JUGA:Nyaris Diamuk Massa, Deni Maling HP Jemaah yang Lagi Tidur di Masjid Agung Palembang
BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Tewas Usai Motornya Bersenggolan dengan Truk
Sumber: