Demi Kenyamanan Pedagang Pasar 16 Ilir, Perumda Pasar Palembang Merencanakan Revitalisasi

Demi Kenyamanan Pedagang Pasar 16 Ilir, Perumda Pasar Palembang Merencanakan Revitalisasi

--

SILAMPARITV.CO.IDDirektur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal angkat bicara terkait rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir. 

Revitalisasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya selaku BUMD yang kegiatan usahanya adalah pengelolaan pasar di Kota Palembang.

Revitalisasi ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.

BACA JUGA:Showroom Hyundai Lubuklinggau Sukses Gelar Media Gathering

Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.

KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

Selanjutnya perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT. Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

BACA JUGA:BSSN Himbau Untuk Tidak Jual HP dan Laptop Bekas, Ini Bahayanya Jika Nekat Dijual! 

Untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.

BACA JUGA:WHO Desak Seluruh Negara Melarang Penggunaan Vape dengan Perasa

Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan ini, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak Tahun 2016.

Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.

Sumber: