Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?

Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?

Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah unggahan foto karcis parkir dari gerai Mie Gacoan di Curug, Banten, tengah ramai diperbincangkan warganet. Pasalnya, dalam karcis tersebut tertulis pernyataan "Barang hilang bukan tanggung jawab tukang parkir." Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari masyarakat yang merasa dirugikan atas aturan sepihak tersebut.

Polemik ini memunculkan pertanyaan krusial: Apa gunanya membayar parkir jika tidak ada jaminan keamanan?

BACA JUGA:7 Kota Janda Muda Terbanyak di Indonesia: Bukan Main, Garut Mendominasi?

BACA JUGA:Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari

Netizen Pertanyakan Keadilan: Bayar Tapi Tidak Dilindungi?

Banyak pengguna media sosial menyayangkan pernyataan tersebut. Dalam beberapa unggahan, warganet mengeluhkan bahwa meskipun mereka membayar parkir, tidak ada jaminan jika kendaraan rusak atau hilang.

Lebih lanjut, beberapa netizen juga salfok karena bagian nomor polisi di karcis justru diisi dengan jenis motor, bukan data kendaraan yang akurat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa sistem parkir dikelola dengan sembarangan dan kurang profesional.

BACA JUGA:10 Hero Mobile Legends Untuk Pemula, Nggak Perlu Fast Hand!

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ultimatum Pengusaha Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri

YLKI: Pernyataan Sepihak Itu Melanggar Hukum

Menanggapi viralnya peristiwa ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa tulisan “barang hilang bukan tanggung jawab kami” adalah melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian atau pernyataan sepihak yang menyatakan pelaku usaha terbebas dari tanggung jawab adalah batal demi hukum.

“Tulisan seperti itu merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sah secara hukum. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas barang miliknya yang dititipkan,” ujar pihak YLKI.

BACA JUGA:China Kembangkan Drone Mungil Seukuran Nyamuk untuk Misi Spionase

Sumber: