Ini dia 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI

Ini dia 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI

ilustrasi krim kosmetik yang dicabut izin edar oleh BPOM RI--freepik

BACA JUGA:Waspada Penipuan “Phising” Bertebaran di Media Sosial, Lindungi Keluarga Anda !

BPOM RI pun menginginkan link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya itu diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

Himbauan untuk masyarakat, agar segera berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik.

Diingatkan juga oleh BPOM RI supaya tidak mudah percaya mengenai adanya iklan yang terlalu berlebihan, menyesatkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BPOM RI juga menyampaikan pesannya agar untuk selalu ingat melakukan pengecekan berupa CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa.

BACA JUGA:Benarkah Honorer Tak Akan Dapat THR? Ini Kata Pemerintah!

Pastikan untuk memilih produk dimana Kemasan dalam kondisi baik, kemudian seluruh informasi pada Labelnya dibaca secara teliti dan juga diperhatikan jenis produknya, selalu memastikan adanya Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa).

Terpisah terkait acuan dari Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Periklanan Kosmetika, produk kosmetik yang diedarkan paling sedikit wajib memiliki empat ketentuan, yakni sebagai berikut:

1. Objektif

Ketentuan pertama ialah objektif, dimana informasi harus sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat manfaat dan kegunaan, cara penggunaan, terlebih tentang keamanan kosmetik. 

BACA JUGA:5 Tradisi Unik di Berbagai Negara Saat Bulan Ramadhan

Materi produk kosmetik yang diiklankan atau dipromosikan wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

2. Tidak Menyesatkan

Ketentuan selanjutnya yaitu tidak menyesatkan, dimana informasi yang disampaikan dalam iklan harus akurat, jujur dan bertanggung jawab, serta tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat.

3. Tidak Diklaim sebagai Obat

Sumber: