Ini dia 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI
ilustrasi krim kosmetik yang dicabut izin edar oleh BPOM RI--freepik
BACA JUGA:Mengatasi Sakit Maag Saat Berpuasa: Tips dan Cara Efektif
Ketentuan ketiga, yaitu tidak mengklaim seakan-akan sebagai obat dengan tujuan untuk mencegah suatu penyakit.
4. Tidak Memiliki Aroma Erotisme
Sangat dilarang suatu produk kosmetik yang memiliki visual iklan dengan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, serta menyimpang dari manfaat ataupun guna dari produk tersebut.
Masyarakat selalu diimbau oleh BPOM RI untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan dipakai serta tidak mudah percaya terhadap iklan atau promosi yang sering menyesatkan.
BACA JUGA:Bantuan Sosial (Bansos) Maret 2024: Upaya Tanggap Krisis Kemanusiaan
Pihaknya juga memberi penegasan bahwa publik dapat melakukan akses legalitas atau izin edar kosmetik melalui media berikut:
- Aplikasi BPOM Mobile
- Situs resmi: cekbpom.pom.go.id.
- Contact Center (cc) HALOBPOM 1500533
BACA JUGA:Sebaiknya Hindari, Jangan Konsumsi 5 Jenis Buah Ini Saat Berbuka Puasa
Sumber: