Kisah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Ogan Ilir: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kekerasan
ilustrasi KDRT di Ogan Ilir--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Di sebuah daerah yang terletak di Indralaya, Ogan Ilir, terjadi sebuah insiden yang menggugah kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini melibatkan seorang pria berusia 38 tahun bernama Dadang, yang merupakan warga Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri, yang kemudian menjadi sorotan khusus bagi Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Peristiwa ini diungkap oleh AKP Muhammad Ilham, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, yang memberikan kronologi dan detail insiden yang terjadi pada awal Maret lalu.
BACA JUGA:Amal Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun Atas Kasus Pembunuhan
Menurut keterangan yang disampaikan, Dadang pulang ke rumahnya pada larut malam dan langsung membangunkan istrinya yang tengah terlelap dalam tidurnya.
Alasan Dadang membangunkan istrinya adalah untuk mengajak sang istri berhubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh istrinya dengan alasan sedang merasa tidak sehat.
Situasi kemudian berubah menjadi tegang ketika Dadang, yang tidak terima dengan penolakan tersebut, mencoba untuk merayu istrinya dengan cara yang tidak pantas, yakni dengan memegang bagian sensitif tubuh istrinya.
Tindakan ini jelas merupakan bentuk pelecehan yang seharusnya tidak terjadi di dalam sebuah hubungan suami istri yang sehat.
BACA JUGA:Operasi Senyap di Padang: Pengungkapan Jaringan Perdagangan Manusia di Hotel Terkenal
Penolakan yang diterima Dadang untuk kedua kalinya membuatnya bertindak lebih jauh dengan melakukan kekerasan fisik.
Istrinya diberitakan menerima tiga pukulan di wajah, sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Peristiwa KDRT yang terjadi di Desa Betung I ini merupakan cerminan dari masih adanya pemahaman yang keliru mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta bagaimana seharusnya sebuah konflik diselesaikan tanpa harus berujung pada kekerasan fisik maupun psikis.
Hal ini menegaskan kembali pentingnya edukasi dan kesadaran akan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks hubungan suami istri, di mana kedua belah pihak seharusnya saling menghormati dan melindungi satu sama lain.
Sumber: