Pemerintah Tolak Usulan DPR untuk Tidak Pindah ke IKN
--
SILAMPARITV.CO.ID - Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan negara dan akan fokus pada perannya sebagai pusat ekonomi dan hub global.
Sementara itu, pusat pemerintahan akan dialihkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kalimantan, yang juga termasuk lokasi DPR.
BACA JUGA:Waspada ! di Palembang, Daerah Ini Menjadi Kecamatan Dengan Angka Kriminalias Tertinggi
Pemindahan pusat pemerintahan akan dilakukan secara bertahap, dengan rencana pembangunan gedung DPR baru dimulai pada tahun 2025.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi secara tidak langsung menolak kemungkinan DPR ikut pindah ke IKN. Ia menyatakan bahwa proses transisi pemindahan ke IKN akan memakan waktu yang lama.
BACA JUGA:Hati-Hati! Gara-gara Benda Ini Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang di Jawa Barat
Achmad Baidowi mengemukakan bahwa jika DPR tetap berada di Jakarta, maka kota tersebut akan semakin khusus, bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga sebagai ibu kota legislatif.
Dia menyarankan agar pusat kegiatan parlemen dapat dipindahkan ke IKN, tetapi pusat kegiatannya tetap berada di Jakarta.
Namun, pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan bahwa keseluruhan proses penyelenggaraan negara akan dipusatkan di IKN Nusantara.
Dengan demikian, DPR harus ikut serta dalam pemindahan ke IKN, walaupun pemerintah tetap menghormati pandangan yang berbeda.
Dalam pembahasan terakhir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DPR mengusulkan kepada pemerintah agar Jakarta diberikan status khusus sebagai ibu kota legislatif.
Usulan ini datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang menginspirasi diri dari model pembentukan ibu kota di beberapa negara yang terdiri dari beberapa lokasi, sesuai dengan cabang kekuasaan negara (trias politika).
BACA JUGA:Operasi Penyelundupan Batubara Terbongkar: Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan Ilegal 142 Ton
Sumber: