Akhirnya Menyerahkan Diri, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector di Palembang Sempat DPO

Akhirnya Menyerahkan Diri, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector di Palembang Sempat DPO

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha--

SILAMPARITV.CO.IDSempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Aiptu FN yang tembak Debt Collector di Palembang menyerahkan diri.

Oknum Polisi, yakni Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap korban debt collector saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan.

Hal itu diberitahukan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha di Mapolres Lubuklinggau kepada wartawan pada Senin (25/3/2024).

"Kami sampaikan di sini bahwa memang benar Aiptu FN merupakan salah satu personil Polres kota Lubuklinggau yang melaksanakan dinas di Sat Samapta (Satuan Samapta) Polres kota Lubuklinggau," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Siap-Siap! Hadapi Tes CPNS-PPPK 2024 di Lubuklinggau!

"Yang bersangkutan tengah alami suatu peristiwa insiden di wilayah hukum kota Palembang," terangnya.

Dikatakan oleh Kapolres, saat ini Aiptu FN sudah berada di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya Kapolres menambahkan, bahwa pihak Polres Lubuklinggau kooperatif dan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Berdasarkan hal itu terbukti dengan adanya keberhasilan komunikasi kita semalam, kita berhasil memberikan pemahaman terhadap yang bersangkutan untuk menyerahkan diri kepada Mapolda Sumatera Selatan," tuturnya.

BACA JUGA:Arti Nama Caca Kayla Azzahra, Bayi yang Ditemukan dalam Kardus di Lubuklinggau Bakal Membawa Kesuksesan

"Jadi di suatu tempat, di daerah Petunang, Kabupaten Musi Rawas," tambahnya.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk dibawa dan dikawal menuju Mapolda Sumatera Selatan. 

"Subuh tadi pagi sudah tiba dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum," jelasnya.

Sementara untuk kondisi yang bersangkutan, Kapolres mengungkapkan Aiptu FN dalam keadaan sehat.

Sumber: