Penjelasan Tuntas Polda Bali Terkait Video Viral Istiru Oknum Perwira TNI
--
SILAMPARITV.CO.ID - Polda Bali membuka suara untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai video viral yang menggemparkan media sosial terkait penangkapan istri seorang oknum perwira TNI AD berinisial AP (34) oleh Polresta Denpasar, Bali. Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, menegaskan bahwa video viral tersebut adalah hoaks, dan dia merincikan kronologi serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
BACA JUGA:Update Dampak Banjir Bandang di Muratara, 2 Rumah Hanyut dan 3 Jembatan Putus Terbawa Arus
Menurut Kombes Jansen, pada tanggal 4 April 2024, terjadi penangkapan terhadap tersangka AP berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Polresta Denpasar, Bali, pada tanggal 21 Januari 2024, dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Namun, Jansen menegaskan bahwa tidak ada penangkapan paksa dalam kejadian tersebut. Bahkan, pihak kepolisian memberikan tenggang waktu kepada tersangka AP saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat, karena permintaan tersangka untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
BACA JUGA:Muratara Kembali Dilanda Banjir, 1 Jembatan Gantung Hanyut Dibawa Arus
Proses penangkapan tersangka di rumahnya juga tidak berjalan mulus karena terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka, terutama dengan orang tua AP yang keberatan anaknya dibawa polisi dengan alasan memiliki balita yang masih menyusui. Karena kondisi tersebut, penyidik dan kuasa hukum tersangka membuat kesepakatan untuk menunda penangkapan dan menjadwalkan ulang keesokan harinya, dengan tersangka dijanjikan hadir pada tanggal 6 April 2024.
BACA JUGA:Honda siap menghidupkan kembali tiger, mesin naik 100 cc
Namun, situasi semakin rumit ketika proses mediasi antara kuasa hukum tersangka, pihak kepolisian, dan korban (berinisial BA) tidak berhasil. Meskipun telah dilakukan dua kali upaya mediasi, baik oleh kuasa hukum maupun oleh penyidik, namun kedua belah pihak menolak mediasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak semudah yang terlihat dan memerlukan langkah-langkah yang cermat.
BACA JUGA:Ini Dia 15 Arti Mimpi Dikejar Buaya yang Menyeramkan
Kombes Jansen menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan tersangka AP dilakukan karena adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan, yang juga melanggar Undang-undang ITE dengan menyebarkan informasi yang diduga bohong atau hoaks. Namun, proses hukum yang sedang dialami AP bukanlah atas kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya yang merupakan anggota TNI. Kasus ini sudah ditangani oleh Pomdam Udayana, menunjukkan bahwa kedua masalah tersebut sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Nekat Curi Kabel Perusahaan 2 Pria di Pali Dtangkap
Polda Bali menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses untuk memastikan kepastian hukum, namun juga mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan proses hukum yang sedang berlangsung. Diharapkan agar tidak membuat gaduh di masyarakat, karena semua pihak terlibat tengah berupaya menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Modal dan Persyaratan Untuk Membuka KFC Sendiri, Berapa Biaya dan Apa Saja Keuntungannya!
Keseluruhan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial dan pentingnya memahami proses hukum yang sedang berlangsung. Polda Bali menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus seperti ini untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.
Sumber: