Tertangkap Basah ! 3 Pengedar Narkoba di Pagaralam Dibekuk Polisi

Tertangkap Basah !  3 Pengedar Narkoba di Pagaralam Dibekuk Polisi

Foto Pelaku Pengedar--

SILAMPARITV.CO.ID - PAGAR ALAM -- Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang membawa barang bukti ganja hampir mencapai 1 kilogram.

Mereka menggunakan cara pengiriman paket gelap dengan menyembunyikan ganja dalam kardus.

BACA JUGA:Baru di Bengkulu! Yuk Kunjungi MD Land, Pantai dengan Nuansa dan Kemewahan ala Club Bali

Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari warga tentang adanya paket mencurigakan di sebuah pondok pangkalan ojek di Tegur Wangi.

"Penemuan ini berawal dari laporan warga yang kami tanggapi dengan serius oleh tim Satres Narkoba," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Waka Polres Pagar Alam, Kompol Helmi Ardiansyah SH.

BACA JUGA:Berapa Besar Pajak Tahunan Toyota Fortuner? Yuk Cari Tahu Disini!

Pada tanggal 23 Maret 2024, kardus tersebut ditemukan di sebuah pondok di Jalan umum, Desa Tegur Wangi, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Paket tersebut kemudian diamati dan ternyata berisi ganja kering. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian," katanya.

BACA JUGA:Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo, Ini dia Spesifikasi HP Vivo T3X 5G

Pada pukul 20.00 WIB, dua orang datang untuk mengambil paket tersebut, yaitu Dirga dari Krinjing dan Ronal dari Pagar Agung, Kecamatan DPaempo Utara.

"Mereka langsung ditangkap oleh anggota yang telah melakukan pengintaian," katanya.

BACA JUGA:Inilah Ramalan Zodiak cinta hari ini Kamis 18 April 2024

Setelah diinterogasi, mereka mengaku bahwa mereka hanya menjadi perantara saja.

"Mereka mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Hendri. Kemudian, kami melanjutkan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu Bayu, warga Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Utara," ungkap Wakapolres.

Sumber: