SILAMPARITV.CO.ID - Seorang juru parkir liar berinisial HD (35) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang mahasiswi kesehatan yang sedang magang di sebuah rumah sakit di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
BACA JUGA:FLS3N Tingkat Kota Lubuk Linggau, Wadah Emas untuk Mengasah Bakat Seni Pelajar.
BACA JUGA:Diduga dalam Pengaruh Alkohol, Mobil Polisi Tabrak Enam Warga di Dompu.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Makassar setelah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Insiden tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) petang, ketika korban hendak memasuki rumah sakit tempatnya magang. Pelaku yang berada di sekitar lokasi secara tiba-tiba menepuk bokong korban.
“Mahasiswi ini sementara mau masuk rumah sakit, kemudian pelaku ini menepuk pantat korban. Korban tidak terima dan langsung melapor,” ujar AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar kepada wartawan, Rabu (10/7).
BACA JUGA:Mengenal Hj. Rita Anwar, Dari Staf Kecamatan Hingga Lurah Inspiratif Talang Ubi Timur.
Pelaku Mengaku Iseng
Dalam pemeriksaan, HD mengaku bahwa aksinya dilakukan karena alasan iseng. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.
“Menurut pengakuan pelaku hanya iseng, tapi karena dilakukan di tempat umum dan menyasar bagian tubuh sensitif, korban merasa dipermalukan dan trauma,” jelas Wahid.
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku pun diamankan dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Emas Ilegal di Muratara Ricuh, Warga Blokir Jalan dan Polisi Amankan Provokator
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.