Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.

Sabtu 13-09-2025,14:26 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Kelalaian itu membuat kasus pembunuhan yang menyeret nama Litao seolah-olah tidak pernah ada, meski proses hukumnya telah berjalan sejak 2014 lalu.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, PLN ULP Muratara Lakukan Pembersihan Jalur Listrik di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Beras Mahal di Musi Rawas, Warga Serbu Pasar Murah Polsek Tugumulyo.

Kasus Pembunuhan Sejak 2014

Litao sebelumnya masuk DPO kasus pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada Oktober 2014. Ia diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut dan sempat melarikan diri.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas

BACA JUGA:Tanda-Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orangtua Mesti Waspada.

Baru pada 28 Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Ironisnya, sebelum penetapan itu, Litao sudah mendaftar sebagai calon anggota DPRD Wakatobi dalam Pileg 2024 dan berhasil lolos hingga resmi dilantik.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Polisi

 

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan, menyoroti lemahnya penegakan hukum atas kasus ini. Menurutnya, status DPO semestinya cukup untuk mencegah Litao melenggang menjadi anggota legislatif.

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Setelah Sempat Minta Warga Lepaskan Maling Motor

BACA JUGA:Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan

"Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci, mencalonkan diri, lolos, dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi," ujar Sofyan.

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat

Ia juga mempertanyakan mengapa aparat tidak menangkap Litao ketika dirinya kembali muncul ke publik untuk mengikuti pencalonan.

BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta

BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal

Evaluasi Proses SKCK

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas penerbitan SKCK. Banyak pihak mendesak agar proses administrasi lebih transparan dan ketat, agar tidak lagi ada buronan hukum yang justru mendapatkan dokumen resmi dari kepolisian.

BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.

BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun

Kategori :