BACA JUGA:Jangan Kalap Saat Buka Puasa! Ini Panduan Berbuka Sehat Menurut Para Ahli Gizi
BACA JUGA:Api Mengamuk di Permukiman Lubuklinggau, 3 Rumah dan 1 Kontrakan Hangus Terbakar
Jalani Sidang Adat
Setelah dilakukan pendataan, delapan orang yang terjaring razia tersebut diserahkan kepada pemerintah kelurahan dan tokoh adat setempat untuk menjalani proses sidang adat pada Kamis (5/3/2026).
Penyerahan pertama dilakukan terhadap enam orang yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka sebelumnya ditemukan berada di dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan yang sah.
BACA JUGA:Sering Terbangun Pukul 3 Pagi? Pakar Ungkap Penyebabnya dari Siklus Tidur hingga Stres
Keenam orang tersebut kemudian diserahkan kepada Lurah Penurunan serta Ketua Adat setempat di Kantor Kelurahan Penurunan. Proses ini turut disaksikan oleh Camat Ratu Samban, ketua RW, dan imam setempat.
Selain itu, dua orang lainnya yang ditemukan di lokasi berbeda juga diserahkan kepada pemerintah Kelurahan Tanah Patah untuk menjalani sidang adat di hadapan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Netflix Rilis Teaser “BTS The Comeback Live: ARIRANG”, Comeback BTS Siap Tayang 21 Maret 2026
BACA JUGA:Mengantuk Saat Salat Tarawih? Dokter Ungkap Penyebabnya dari Pola Buka Puasa
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial maupun agama.
“Kami menyerahkan mereka kepada pihak kelurahan dan tokoh adat untuk diproses melalui sidang adat sesuai kesepakatan yang berlaku di lingkungan masyarakat,” ujar Sahat.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih menjaga perilaku di ruang publik.
BACA JUGA:Manfaatkan Situasi Tawuran, Remaja di Lubuklinggau Curi Motor dan Jual Rp. 2 Juta
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tugumulyo Lubuklinggau, Pensiunan PNS Asal Musi Rawas Meninggal Dunia