Panggilan untuk Keadilan dalam Kasus Penganiayaan di Palembang

Panggilan untuk Keadilan dalam Kasus Penganiayaan di Palembang

--

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang ibu, Deliana (27), dan anaknya yang masih bayi, dengan inisial AN (1), terpaksa melangkah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (6/6).

Mereka datang sebagai korban penganiayaan, mencari keadilan yang sepantasnya mereka terima.

Peristiwa tragis itu menghantui mereka di Jalan Lebak Murni Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako Palembang, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Deliana, dengan suara gemetar, menceritakan kejadian itu kepada petugas piket SPKT Polrestabes.

"Saat kejadian, saya sedang menggendong anak AN hendak pulang ke rumah dari rumah nenek. Namun, tiba-tiba, dari arah belakang, AH datang dengan sepeda motor dan menabrak kami sehingga terjatuh," ungkap Deliana dengan suara terputus-putus oleh rasa takut dan kekhawatiran.

BACA JUGA:Sekolah Lansia Tunggu Tubang Muaraenim Sumsel Menjadi Percontohan

Kisah tragis itu tidak berhenti sampai di situ. Terlapor, AH, yang ternyata adalah kakak kandung Deliana, tidak hanya menabrak mereka dengan sepeda motor, tetapi juga memukul AN sambil mengucapkan kata-kata yang menyakitkan, "Nah ini dia anak kamu," lalu memukulinya berkali-kali.

"Motifnya? Dia tidak senang dengan anak saya ini karena neneknya lebih sayang kepada AN daripada cucu yang lain.

Padahal, neneknya sudah mengatakan bahwa semua cucunya disayanginya, tetapi karena anak saya masih kecil, dia merasa tidak mendapat cukup kasih sayang," terang Deliana dengan nada penuh kesedihan.

Ini bukanlah kejadian pertama. Deliana telah menjadi korban serupa sekali sebelumnya. "Sekali sudah saya maafkan demi keharmonisan keluarga.

Tetapi, ini yang kedua kalinya, saya tidak bisa lagi berpura-pura tidak melihat. Terlebih lagi, dia menantang bahwa jika saya melaporkannya ke polisi, dia akan terus menganiaya anak saya," tambahnya dengan nada lirih, tetapi penuh dengan ketegasan.

BACA JUGA:Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel di Launching, Ini Kata Fungsinya!

Deliana dan anaknya telah menderita luka fisik dan emosional yang mendalam. Anaknya mengalami trauma yang dalam dan luka di bagian kepala, leher, dan tangan, yang memerlukan perawatan intensif.

Bahkan, mereka sudah melakukan visum untuk mendokumentasikan kekejaman yang mereka alami.

"Saya juga tidak luput dari penderitaan ini. Saya mengalami benjol di kepala, leher, dan kakiku lebam biru akibat pukulan dengan tangan kosong.

Saya hanya berharap bahwa laporan saya ini akan ditindaklanjuti oleh polisi dengan segera, dan pelaku akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya dengan suara penuh harap.

Laporan korban telah diterima dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:HORE! Besok Jumat 7 Mei 2024 Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum

Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C UU 35/2014 menjadi dasar hukum bagi pelaporan ini.

Sumber: