Penjual Busi Palsu merek NGK Mulai Diburu, Terancam Penjara Hingga Denda Rp 200 Juta

Penjual Busi Palsu merek NGK Mulai Diburu, Terancam Penjara Hingga Denda Rp 200 Juta

Penjual Busi Palsu merek NGK Mulai Diburu, Terancam Penjara Hingga Denda Rp 200 Juta--

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Skutik 150cc Baru , Dengan Tampilan Mewah dan Elegan

Artinya pemilik mobil akan mengeluarkan lebih banyak uang untuk  perbaikan mesin.

Oleh karena itu, demi mencegah kerugian material yang signifikan dan terutama menjaga reputasi NGK, NMI berkomitmen serius untuk menghentikan penyebaran busi palsu di Indonesia.

Ancaman yang dihadapi pelaku pembuatan atau penjualan busi NGK palsu pun tak main-main: penjara hingga satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 tentang Perdagangan Barang Palsu.

BACA JUGA:Punya Desain Futuristik, Ini Penampakan Cruiser Baru Benda LFC 700

Ikuti akun resmi SILAMPARITV di Facebook, Instagram dan Tiktok untuk mendapatkan kabar terkini, gosip dan update harian lainnya.

Sumber: