Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ada Monopoli BBM untuk SPBU Swasta

Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ada Monopoli BBM untuk SPBU Swasta

Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ada Monopoli BBM untuk SPBU Swasta--ist

SILAMAPARITV.CO.ID - irektur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa tidak ada praktik monopoli dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Ia memastikan pasokan BBM, baik untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina maupun swasta, berjalan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Bambang Pamungkas Jadi Direktur Olahraga Persija Jakarta

BACA JUGA:Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

 

“Tidak ada sama sekali monopoli,” tegas Simon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Simon, alokasi BBM untuk SPBU Pertamina dan SPBU swasta memang berbeda-beda, bergantung pada permintaan pasar. Untuk pasokan Pertamina sendiri, ia memastikan stok masih aman hingga akhir tahun 2025.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, PLN ULP Muratara Lakukan Pembersihan Jalur Listrik di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Beras Mahal di Musi Rawas, Warga Serbu Pasar Murah Polsek Tugumulyo.

Regulasi Baru untuk SPBU Swasta

 

Lebih lanjut, Simon mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi terkait mekanisme pembelian BBM oleh SPBU swasta melalui Pertamina. Ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi terhadap kelangkaan pasokan yang belakangan dialami sejumlah SPBU swasta.

“Pertamina sangat siap untuk menjadi distributor dalam skema penyaluran ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas

BACA JUGA:Tanda-Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orangtua Mesti Waspada.

Pernyataan Simon sejalan dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman. Menurutnya, pembelian BBM melalui Pertamina bisa menjadi jalan keluar bagi SPBU swasta yang kekurangan stok, meski regulasi detailnya masih dalam tahap pengkajian.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

“Skema ini masih dikaji, terutama karena ada perbedaan spesifikasi aditif antara badan usaha,” kata Laode.

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Setelah Sempat Minta Warga Lepaskan Maling Motor

BACA JUGA:Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan

Latar Belakang Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Kelangkaan stok BBM di sejumlah SPBU swasta sudah terjadi sejak akhir Agustus lalu. Kondisi itu diduga dipicu oleh kebijakan pemerintah yang mengubah periode impor BBM dari satu tahun sekali menjadi enam bulan sekali, dengan evaluasi setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 26 Februari 2025. Dengan demikian, perusahaan wajib memperbarui izin impor setiap enam bulan sekali. Mereka juga diwajibkan memiliki izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga serta melaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Migas setiap tiga bulan.

BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta

BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal

Namun, pemerintah telah menambah kuota impor untuk SPBU swasta sebesar 10 persen. Laode menegaskan, jika stok Pertamina mencukupi, maka Pertamina akan menjadi pemasok utama bagi SPBU swasta. Sebaliknya, jika stok Pertamina terbatas, impor tetap dilakukan, tetapi tetap melalui skema satu pintu yang dikendalikan pemerintah.

BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.

BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun

Menjaga Neraca Perdagangan Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan periode importasi BBM merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga neraca komoditas migas. Ia menekankan bahwa salah satu indikator neraca perdagangan yang baik adalah peningkatan produksi (lifting) dan pengurangan impor.

BACA JUGA:Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

BACA JUGA:Mengerikan! Kasus Mutilasi di Surabaya Terungkap, Dipicu Pertengkaran dan Tekanan Hidup.

 

Dengan demikian, kebijakan impor yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM nasional.

BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.

Sumber:

Berita Terkait