2 Gadis ABG Jawa Timur Disetubuhi di Warung, Awal Mula Pergi Tanpa Pamit ke Orangtua
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap ABG--freepik
Mendapati laporan tersebut, petugas Polres Mojokerto pun langsung ambil tindakan dan menangkap DVY dan HAR.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto.
Tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:6 Tersangka Geng Motor Lubuklinggau Diamankan Polisi
Sumber: