Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Pokir DPRD 2023, Negara Rugi Rp54

Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Pokir DPRD 2023, Negara Rugi Rp54

Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan Pokir DPRD 2023, Negara Rugi Rp545 Juta--ist

SILAMPARITV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan bagian dari program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek infrastruktur yang bertujuan untuk mengatasi banjir dan memperkuat badan jalan desa tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp977 juta. Namun, proyek ini justru menjadi sorotan setelah ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Tri Luncurkan Paket Internet dan Telepon 'Tri Ibadah' untuk Dukung Kelancaran Ibadah Haji dan Umrah 2025

BACA JUGA:BSI Tekankan Relevansi Ekonomi Syariah Terhadap Pembangunan Ekonomi Indonesia melalui GIFS 2025

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah JA, pensiunan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor pelaksana proyek, HD dan Z.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya SH MH dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kridyanto SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

BACA JUGA:Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

BACA JUGA:Masuk Dalam 13 Program Prioritas Kabupaten PALI, PLN ULP Pendopo Siap Dukung Program

“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Realisasi fisik proyek hanya mencapai 36,58 persen dari volume kontrak. Akibatnya, sebagian bangunan siring mengalami kerusakan bahkan ambruk,” terang Anjasra dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Anjasra menambahkan bahwa proyek tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp545 juta, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena infrastruktur yang dibangun tidak sesuai standar teknis dan tidak layak pakai.

BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM

BACA JUGA:Tingginya Minat Warga Musi Rawas Jadi TKI, 12 Orang Sudah Berangkat ke Luar Negeri dalam Empat Bulan

"Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat karena tujuan awal proyek untuk pengendalian banjir dan penguatan badan jalan tidak tercapai. Justru, masyarakat kini harus menanggung risiko dari bangunan yang rusak," ujarnya.

Penyidikan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

BACA JUGA:Honor X9c 5G, Ponsel Tangguh dengan Kamera 108MP dan Snapdragon 6 Gen 1: Pilihan Mid-Range Andal untuk Segala

BACA JUGA:Modul Pedagogik PPG Akidah Akhlak Topik 8 Bahas Peran Guru Profesional di Era Digital dan Kecerdasan Buatan AI

Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan apabila dalam proses lanjutan ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.

BACA JUGA:Download Modul Pedagogik PPG Akidah Akhlak Topik 7: Gaya Belajar Peserta Didik Generasi Z dan Alpha

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Masuk Pot 1 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Siap Gebrak Asia dengan Formasi Mengeri

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

Sumber:

Berita Terkait