Polisi Tangkap Pemuda di Musi Rawas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat.

Polisi Tangkap Pemuda di Musi Rawas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat.

Polisi Tangkap Pemuda di Musi Rawas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat.--ist

Di lokasi tersebut, Ferdi memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski korban sempat melakukan perlawanan, ia tidak berdaya hingga akhirnya tersangka membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan bejat itu. Setelahnya, korban diantar kembali ke rumah temannya NTA.

Keesokan harinya, Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali menemui korban di rumah NTA. Ia lalu mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor ke Desa Leban Jaya, dan berhenti di sebuah pondok kolam ikan. Di tempat itu, tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

BACA JUGA:Black Phone 2 Geser ‘Tron: Ares’ dari Puncak Box Office Amerika Utara

BACA JUGA:Jason Statham Kembali Beraksi di “The Beekeeper 2”, Kolaborasi Epik dengan Sutradara Indonesia Timo Tjahjanto

Korban Melapor, Pelaku Kabur Empat Bulan

Setelah dua kali menjadi korban, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibunya pada Minggu, 1 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas untuk diproses hukum.

Tersangka sempat melarikan diri selama empat bulan, hingga akhirnya berhasil diringkus petugas di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Waktu Makan Malam yang Tepat agar Berat Badan Tetap Ideal dan Tidur Lebih Berkualitas

BACA JUGA:Cara Menjaga Tulang Tetap Sehat di Usia Lanjut, Cegah Osteoporosis Sejak Dini

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu helai baju kaos warna putih-biru bertuliskan “Rapcopter/lambad” tanpa merek,

Satu helai celana panjang jeans biru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Redho Agus Suhendra.

Sumber:

Berita Terkait