Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Ekspresinya Jadi Sorotan.
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Ekspresinya Jadi Sorotan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,9 triliun.
BACA JUGA:Warga Geger, Pria di Pagar Alam Jual Daging Kucing Mengaku Kambing Muda.
BACA JUGA:Naas, Kepala Puskesmas Ciptodadi Terlibat Kecelakaan Tunggal dan Alami Luka Serius.
Ekspresi Tegang dan Pernyataan Nadiem
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Wajahnya terlihat tegang dan sedikit memerah, seolah menahan emosi.
BACA JUGA:Cara Restart HP Oppo Tanpa Tombol Power dengan Mudah dan Praktis
BACA JUGA:Realme Perkenalkan HP Konsep dengan Pendingin AC Internal
Di hadapan awak media, ia membantah terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
“Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Dihantam Gugatan Rp. 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 5 SD Halaman 140: Sistem Pencernaan dan Pola Hidup Sehat
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup integritas dan kejujuran nomor satu. Tuhan, Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tambahnya.
BACA JUGA:Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50%
BACA JUGA:Good Boy: Film Horor 2025 dari Sudut Pandang Anjing, Siap Bikin Merinding
Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem.
BACA JUGA:Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.
BACA JUGA:The Exorcists of Tha Rae, Film Horor Thailand tentang Ritual Pengusiran Setan
“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Sinergitas Pemda dan Polres Mura, 3 Mobil Dinas Resmi Diserahkan.
BACA JUGA:Exit 8: Film Horor Jepang Adaptasi Game Indie yang Bikin Penonton Terjebak di Lorong Tanpa Akhir
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan sangkaan ini, Nadiem terancam hukuman berat sesuai aturan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Uji Soal Matematika Kelas 9 SMP (25 Soal Pilihan Ganda)
Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dengan ditetapkannya Nadiem, total sudah lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook ini. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BACA JUGA:3 Resep Pepes Tahu dan Tempe Berbumbu Sedap Buat Makan Siang
BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Kemiri yang Manis Gurih
Penutup
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan yang menyita perhatian publik. Pernyataan tegas Nadiem yang membantah keterlibatan sekaligus menyerahkan nasibnya pada Tuhan menambah dramatis proses hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA:Jualan Nasi Kuning Rendang Rp 13 Ribu, Penjual Ini Dianggap Rusak Harga Pasar
BACA JUGA:5 Menu Sarapan Penangkal Cemas untuk Jadi Mood Booster Pagi Hari
Sumber: