Dituduh Curi Bawang, Anak Yatim 12 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga hingga Trauma Berat.
Dituduh Curi Bawang, Anak Yatim 12 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga hingga Trauma Berat--ist
Ancaman Hukuman Pelaku
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Mereka dapat dikenai:
Pasal 80 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar jika terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan dan meminta kedua pelaku untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Emas Ilegal di Muratara Ricuh, Warga Blokir Jalan dan Polisi Amankan Provokator
Respons Warga dan LSM
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumsel. Ketua LPA menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh tetangga terdekat, menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap hak anak.
“Ini bukan sekadar kekerasan biasa. Ini mencoreng nilai-nilai sosial dan perlindungan terhadap anak. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar perwakilan LPA.
BACA JUGA:Nasib Brigpol J, Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Bersama Istri Orang di Villa.
Pesan Kemanusiaan
Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa anak-anak, terutama yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga rentan, berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan prasangka dan kekerasan.
Sumber: