Tragis! Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas karena Dendam Utang Belanja Online Ibunya

Tragis! Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas karena Dendam Utang Belanja Online Ibunya

Tragis! Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas karena Dendam Utang Belanja Online Ibunya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus pembunuhan keji terhadap seorang balita berinisial APH (4) mengguncang publik. Bocah malang ini tewas secara tragis setelah dililit lakban dan dibekap hingga kehilangan nyawa. Ironisnya, pelaku pembunuhan bukanlah orang asing, melainkan tetangga dan orang yang dikenal dekat oleh keluarga korban.

BACA JUGA:10 soal latihan Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka yang terinspirasi dari Worksheet 1.19 halaman 39

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras di Pasar B Srikaton Masih Stabil di Rp. 50 Ribu per Karpet

Latar Belakang: Utang Belanja Online Picu Dendam

Permasalahan bermula dari perselisihan pribadi antara ibu korban dan pelaku utama, Saenah. Sang ibu kerap meminjam uang kepada Saenah untuk membayar belanja online, namun tidak pernah melunasi utangnya. Akumulasi kekecewaan dan kemarahan kemudian berubah menjadi niat jahat yang berujung pada rencana pembunuhan.

“Permasalahan pribadi jadi awalnya, lalu muncul niat menganiaya, tapi berujung tragis pada kematian anak,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Pasar di Lubuklinggau Semrawut dan Rawan Pungli, Pemkot Siap Ubah UPT Jadi PD Pasar untuk Penataan Profesional

BACA JUGA:Ibu Asal Lubuklinggau Datangi Dedi Mulyadi Minta Anaknya Dibina:

Kronologi Pembunuhan

Pada 15 September 2024, Saenah bersama Emi, yang juga merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga korban, awalnya berencana menganiaya ibu APH. Namun karena ibu korban sedang hamil besar, niat itu dialihkan ke anaknya yang masih kecil.

Pada 17 September 2024, Saenah dan Emi membawa APH ke sebuah gudang sewaan yang sudah mereka persiapkan sejak empat bulan sebelumnya. Di tempat itu, mereka membekap mulut sang balita dan melilit tubuhnya dengan lakban hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh kecil APH dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna putih. Dua hari kemudian, pada 19 September 2024, mereka melibatkan terdakwa ketiga, Rahmi, dan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara setelah sebelumnya membakar barang bukti.

BACA JUGA:Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Begal Payudara Saat Berkendara, Polisi Lakukan Penyelidikan.

BACA JUGA:Benarkah Kita Generasi Terakhir yang Bisa Melihat Kunang-kunang? Ini Kata Para Ahli

Sumber:

Berita Terkait