Tragis! Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas karena Dendam Utang Belanja Online Ibunya
Tragis! Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas karena Dendam Utang Belanja Online Ibunya--ist
Vonis: Penjara Seumur Hidup untuk Ketiga Pelaku
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 20 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dessy Damayanti menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saenah, Emi, dan Rahmi.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan:
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Penyertaan tindak pidana (Pasal 55 ayat 1 KUHP)
Penculikan anak (Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak)
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas hakim Dessy dalam persidangan.
BACA JUGA:Baoxia Liu: Wanita Buronan Termahal Dunia, Dihargai Rp. 245 Miliar oleh FBI
BACA JUGA:Dua Pegawai PDAM di Maros Ditangkap karena Aniaya Anak Saat Main Bola
Tuntutan Mati dan Pertimbangan Hakim
Jaksa penuntut, Yudha Pratama, awalnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa, mengingat tingkat kekejaman dan efek psikologis yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka
BACA JUGA:Ilmuwan Jepang Ciptakan Alat Perekam Mimpi yang Bisa Diputar Ulang dalam Bentuk Video
BACA JUGA:Fenomena Gen Z Berburu HP Lawas BlackBerry, Nostalgia atau Detoks Digital?
Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan vonis seumur hidup:
Hal-hal yang memberatkan:
Sumber: