Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.
Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.--ist
Sanksi ini diberikan sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka terancam:
- Pidana penjara hingga 5 tahun
- Denda maksimal Rp. 500 juta
Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga akan menginformasikan penangkapan ini kepada Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.
BACA JUGA:Diam-Diam Nikahi Pacar Hamil, Remaja Palembang Diamankan Keluarga dan Diserahkan ke Polisi.
BACA JUGA:17 Game Penghasil Saldo Dana Tercepat dan Terbukti Membayar, Wajib Kamu Coba!
Sumber: