MAHKAMAH AGUNG BEKUKAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT RAZMAN ARIF NASUTION DAN FIRDAUS OIWOBO

MAHKAMAH AGUNG BEKUKAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT RAZMAN ARIF NASUTION DAN FIRDAUS OIWOBO

MAHKAMAH AGUNG BEKUKAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT RAZMAN ARIF NASUTION DAN FIRDAUS OIWOBO--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menegaskan bahwa advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak lagi dapat menjalankan profesinya sebagai advokat setelah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten membekukan Berita Acara Sumpah Advokat mereka. Keputusan ini diambil setelah keduanya terlibat dalam kericuhan saat persidangan dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa pembekuan tersebut berakibat pada larangan bagi kedua advokat tersebut untuk menjalankan praktiknya di pengadilan. "Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Post Test Modul 3: Sikap dan Perilaku Yang Perlu Diperhatikan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Razman Nasution Minta Maaf Usai Mengamuk di Sidang Bersama Hotman Paris

Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 mengenai pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). Razman diketahui telah mengucapkan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo. Firdaus telah melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016.

Menurut Yanto, pembekuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

Kericuhan di Ruang Sidang dan Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Razman Arif Nasution bermula dari laporan yang dibuat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Dalam sidang terbaru yang digelar di PN Jakarta Utara, suasana berubah menjadi ricuh setelah Razman yang berstatus terdakwa tiba-tiba meluapkan emosinya.

BACA JUGA:Resmi! Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Sumsel Rp 54 Juta

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 16 Februari 2025: Piala Asia AFC U-20, Liga 1

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim memutuskan bahwa persidangan akan digelar secara tertutup. Keputusan ini diprotes keras oleh Razman, yang menilai bahwa persidangan harus terbuka untuk umum mengingat percakapan yang menjadi bukti dalam kasus ini telah banyak tersebar di media sosial. Razman juga menyebut bahwa Hotman Paris sering membahas perkara ini di akun media sosialnya. Oleh karena itu, ia bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan disiarkan secara langsung oleh media. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Situasi semakin memanas setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. Tindakan ini memicu reaksi keras dari pihak keamanan dan tim hukum Hotman. Suasana semakin kacau setelah Firdaus Oiwobo, selaku anggota tim hukum Razman, ikut bereaksi dengan berteriak-teriak di ruang sidang. Bahkan, Firdaus nekat naik ke atas meja persidangan, yang semakin memperkeruh situasi.

MA Ingatkan Hakim untuk Konsisten dan Tegas

Menanggapi insiden ini, Pimpinan Mahkamah Agung meminta agar para hakim serta ketua majelis di lingkungan peradilan tetap teguh dan konsisten dalam memimpin jalannya sidang. Mereka diharapkan tetap berpegang teguh pada hukum acara dan pedoman teknis judicial serta tidak goyah terhadap ancaman maupun intimidasi dari pihak mana pun.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetap Laksanakan Program Mudik Gratis 2025 Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 275 Kurikulum Merdeka – Section 2 Listening Worksheet 5.2

"Para hakim diimbau untuk selalu mengoptimalkan serta mengevaluasi sistem pengamanan internal di lingkungan pengadilan. Mereka juga harus terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan guna mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari," kata Yanto.

Dampak Keputusan MA bagi Razman dan Firdaus

Dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat ini, Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo kehilangan haknya untuk beracara di pengadilan. Hal ini tentunya berdampak besar bagi keduanya, mengingat profesi advokat merupakan sumber utama penghidupan mereka. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari keduanya terkait keputusan ini.

Sejumlah pakar hukum menilai langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan advokat. "Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencoreng marwah pengadilan. Advokat yang tidak menjaga etika profesi harus siap menerima konsekuensinya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Siregar.

Publik pun menyoroti kasus ini sebagai contoh bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Banyak pihak berharap keputusan MA ini menjadi peringatan bagi advokat lain agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Seblak Prasmanan yang Lezat dan Beragam di

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Meski Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Bantuan

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh advokat di Indonesia bahwa etika profesi harus dijunjung tinggi dalam setiap persidangan. Mahkamah Agung telah menunjukkan ketegasan dalam menindak advokat yang tidak mematuhi aturan hukum dan bertindak tidak pantas dalam persidangan.

Dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo kini tidak lagi dapat menjalankan praktik advokat di pengadilan. Keputusan ini pun menjadi catatan penting dalam sejarah dunia peradilan di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen MA dalam menegakkan profesionalisme di ranah hukum.

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran

Sumber: